Nikita Mirzani Mangkir Mediasi, Kubu sang Artis Dituding Buat Modus hingga Bohongi Soal Izin Pengadilan Tinggi

Nikita Mirzani Mangkir Mediasi, Kubu sang Artis Dituding Buat Modus hingga Bohongi Soal Izin Pengadilan Tinggi

Rabu | 26 November 2025

Proses mediasi antara pihak Nikita Mirzani dan pihak Reza Gladys kembali berlangsung tegang dan jauh dari kata kondusif. Dalam sesi mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025), suasana memanas setelah pihak Penggugat—dalam hal ini Nikita Mirzani—tidak hadir secara langsung. Ketidakhadiran Nikita menjadi sorotan utama karena dianggap menghambat jalannya proses mediasi yang menurut aturan seharusnya menghadirkan para pihak secara langsung.

Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, menyampaikan kekecewaannya terhadap absennya Nikita. Menurutnya, kehadiran prinsipal bukan hanya formalitas, tetapi merupakan kewajiban yang diatur dalam prosedur mediasi. Absennya Nikita membuat proses negosiasi tidak berjalan efektif dan memicu perdebatan panjang antara kedua pihak.

“Yang jadi masalah adalah sebagai penggugat, dia (Nikita Mirzani) tidak datang. Ini yang kami sesalkan,” ujar Surya. Ia menambahkan bahwa kliennya sudah hadir sejak awal dan siap bermediasi secara baik, namun pihak Penggugat justru tidak dapat menghadirkan prinsipal, sesuatu yang menurutnya seharusnya dapat dipersiapkan jauh-jauh hari.

Surya menjelaskan bahwa mediator pun menegaskan kembali aturan mediasi yang mewajibkan kehadiran prinsipal. Karena itulah, dinamika di ruang mediasi menjadi alot dan penuh perdebatan. “Klien kami sudah ada di sebelah. Tapi sampai saat ini, pihak Penggugat prinsipal tidak hadir. Tadi terjadi perdebatan yang cukup alot di dalam mediasi,” ucapnya.

Ketegangan semakin meningkat ketika kuasa hukum Nikita disebut-sebut mempermasalahkan legal standing pihak lawan. Kuasa hukum Reza Gladys lainnya, Robert Paruhum, mengaku bahwa mereka bahkan dituduh tidak memiliki hak untuk duduk dalam proses negosiasi, sebuah tuduhan yang menurutnya tidak masuk akal.

“Pada mediasi hari ini, mereka tidak sanggup mendatangkan Nikita, kemudian mereka mengatakan kami ini tidak punya hak duduk di situ. Gila kan? Kami ini Kuasa Hukum resmi dikatakan tidak punya hak duduk di situ untuk nego dengan mereka. Kami dianggap apa? Makanya kami langsung keluar,” ujar Robert dengan nada kesal.

Robert menilai aksi tersebut hanyalah upaya untuk mengalihkan perhatian dari masalah utama, yakni ketidakhadiran Nikita. Ia mengkritik apa yang disebutnya sebagai “modus” pihak Penggugat, yang berupaya menunda-nunda proses dengan alasan administratif yang tidak relevan.

“Jangan dibikin modus. Kalau mau mediasi, ayo mediasi. Tapi jangan Surat Kuasa baru detik ini diperiksa. Kemarin Ibu Mediator mengatakan ‘Silakan periksa’, sudah cukup katanya. Konsisten dong!” tegas Robert.

Lebih jauh, Robert membantah klaim pihak Penggugat bahwa mereka telah mengajukan permohonan izin ke Pengadilan Tinggi agar Nikita dapat hadir. Menurutnya, itu tidak pernah terjadi. Ia mengatakan pihaknya sudah mengecek langsung dan mendapatkan konfirmasi resmi bahwa tidak ada surat permohonan apa pun yang diajukan terkait izin kehadiran Nikita.

“Selama ini dibilang mereka punya tanggung jawab menghadirkan, ternyata itu bohong semua. Pengadilan Tinggi mengatakan tidak pernah ada surat sampai ke Pengadilan Tinggi. Katanya kemarin sudah dapat izin, Pengadilan Tinggi menjawab ‘Kami enggak pernah kasih izin, tidak pernah ada permohonan’,” ujar Robert.

Robert juga menuding pihak Penggugat mencoba membangun narasi seolah-olah mereka tengah sibuk mengurus perizinan, padahal menurutnya tidak ada langkah konkret yang dilakukan. “Jadi jangan nanti dikatakan Pengadilan Tinggi tidak kasih izin, Kejaksaan tidak kasih izin. Sementara pengacaranya duduk manis di rumah tidak mengerjakan apa-apa,” katanya.

Di tengah panasnya proses mediasi, muncul perkembangan baru dari pihak Nikita Mirzani. Alih-alih melanjutkan gugatan wanprestasi, Nikita justru mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap pihak Reza Gladys. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1000/PDT/2025, dengan nilai gugatan mencapai Rp244 miliar.

Kuasa hukum Nikita, Andi Syarifuddin, menjelaskan bahwa persoalan sebenarnya berawal dari kerja sama promosi produk kecantikan. Dalam kerja sama tersebut, Nikita diharapkan memberikan ulasan positif untuk produk milik Reza Gladys. Namun sebelum terlaksana sepenuhnya, kerja sama itu disebut dibatalkan sepihak oleh pihak Reza dan bahkan dibawa ke ranah pidana, sesuatu yang menurut Andi sangat merugikan Nikita—baik secara reputasi maupun secara materi.

“Gugatan ini diajukan untuk memperjuangkan rasa keadilan bagi Nikita Mirzani. Ada kerugian nyata yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Andi.

Dengan gugatan baru yang besar dan mediasi yang terus menemui jalan buntu, perseteruan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys tampaknya belum akan mereda dalam waktu dekat. Kedua pihak kini sama-sama menempuh langkah hukum yang semakin kompleks, dan publik masih menantikan apakah mediasi berikutnya dapat menghadirkan titik temu atau justru memperpanjang konflik.

Chat dengan Kami
Scroll to Top
Scroll to Top