Libur 18 Agustus 2025 Masuk SKB 3 Menteri atau Tidak? Simak Penjelasannya

Juri Ardiantoro mengatakan Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur merayakan kemerdekaan RI.

Selasa | 5 Agustus 2025

Pemerintah Tambah Libur Nasional Usai HUT ke-80 RI, Ini Penjelasannya

Pemerintah Indonesia resmi menetapkan tambahan hari libur nasional pada Senin, 18 Agustus 2025, sehari setelah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Keputusan ini diambil menyusul arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro.

Dalam pernyataannya, Juri menegaskan bahwa 18 Agustus 2025 akan menjadi hari libur tambahan sebagai bagian dari euforia peringatan delapan dekade Indonesia merdeka. “Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, dan Karnaval Kemerdekaan, sebagai hari yang diliburkan,” ujar Juri, pada Jumat (1/8).

Penambahan hari libur ini disebut sebagai “hadiah” pemerintah untuk rakyat, sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan bangsa serta untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat menikmati rangkaian acara kemerdekaan secara lebih maksimal.

Apakah 18 Agustus 2025 Sudah Termuat dalam SKB 3 Menteri?

Meski telah diumumkan secara resmi oleh pemerintah, hingga saat ini Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri belum merevisi daftar resmi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 untuk memasukkan tanggal 18 Agustus.

SKB yang dimaksud adalah:

  • SKB Menteri Agama
  • Menteri Ketenagakerjaan
  • Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
    dengan nomor: 1017 Tahun 2024, 2 Tahun 2024, dan 2 Tahun 2025.

Mengacu pada dokumen tersebut, hari libur nasional pada bulan Agustus hanya ditetapkan pada Minggu, 17 Agustus 2025, bertepatan dengan HUT ke-80 RI. Tidak ada ketentuan mengenai cuti bersama atau libur tambahan pada 18 Agustus.

Bahkan, Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara Nomor B/20/M/S/TU.00.03/07/2025 yang mengatur tentang semarak peringatan kemerdekaan RI ke-80 pun tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa 18 Agustus adalah hari libur tambahan. SE tersebut hanya memuat imbauan pengibaran bendera Merah Putih secara serentak selama bulan Agustus, dari tanggal 1 hingga 30.

Dengan kata lain, secara administratif dan yuridis, libur tanggal 18 Agustus 2025 masih bersifat wacana kebijakan, belum memiliki kekuatan hukum hingga ada SKB revisi, Keputusan Presiden (Keppres), atau regulasi lain yang secara eksplisit menetapkannya sebagai hari libur nasional.

Daftar Hari Libur di Bulan Agustus 2025

Meski begitu, apabila rencana libur tambahan pada 18 Agustus tetap dijalankan, maka masyarakat akan menikmati enam hari libur pada bulan tersebut:

  1. Minggu, 3 Agustus 2025 – Libur akhir pekan
  2. Minggu, 10 Agustus 2025 – Libur akhir pekan
  3. Minggu, 17 Agustus 2025 – HUT ke-80 RI (libur nasional)
  4. Senin, 18 Agustus 2025 – Libur tambahan (jika disahkan resmi)
  5. Minggu, 24 Agustus 2025 – Libur akhir pekan
  6. Minggu, 31 Agustus 2025 – Libur akhir pekan

Potensi Long Weekend Agustus 2025

Penambahan libur pada Senin, 18 Agustus 2025, membuka peluang bagi masyarakat untuk menikmati libur panjang atau long weekend. Misalnya, dengan mengambil cuti pribadi pada Jumat, 15 Agustus, maka masyarakat bisa memperoleh libur selama empat hari berturut-turut, sebagai berikut:

  • Jumat, 15 Agustus 2025 – Cuti pribadi
  • Sabtu, 16 Agustus 2025 – Akhir pekan
  • Minggu, 17 Agustus 2025 – Hari Kemerdekaan
  • Senin, 18 Agustus 2025 – Libur tambahan HUT RI

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Agustus–Desember 2025

Berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru, total terdapat 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama di sepanjang tahun 2025. Namun, sebagian besar hari libur telah jatuh pada Januari–Juni. Sisa hari libur dari Agustus hingga Desember 2025 relatif sedikit.

Berikut daftar sisa hari libur dan cuti bersama 2025 setelah Agustus:

  • Minggu, 17 Agustus 2025 – HUT ke-80 RI
  • Senin, 18 Agustus 2025 – Libur tambahan (menunggu legalisasi)
  • Jumat, 5 September 2025 – Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Kamis, 25 Desember 2025 – Hari Raya Natal
  • Jumat, 26 Desember 2025 – Cuti bersama Hari Raya Natal

Kesimpulan

Meskipun 18 Agustus 2025 belum tercantum dalam SKB resmi sebagai hari libur nasional, pemerintah telah menyatakan niat menjadikannya sebagai libur tambahan dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Namun, untuk sah secara hukum dan berlaku bagi seluruh instansi dan sektor, keputusan ini masih menunggu legalitas dalam bentuk Keppres atau revisi SKB Tiga Menteri.

Masyarakat disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah guna memastikan status tanggal tersebut sebelum membuat rencana perjalanan, cuti, atau kegiatan lainnya.

Chat dengan Kami
Scroll to Top
Scroll to Top