01 Oktober 2021 | 7:04 am
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, teguran Pemprov DKI Jakarta terhadap pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII) merupakan upaya prioritas menjaga kesehatan warga Ibu Kota. “Kita sudah sampaikan berkali-kali kesehatan menjadi prioritas utama,” kata Riza dalam rekaman suara, Jumat (1/10/2021).
Riza mengingatkan, di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat ini tempat wisata masih dilarang untuk menerima pengunjung di bawah 12 tahun.
Kata Riza, untuk sementara baru baru pusat perbelanjaan saja yang diperbolehkan menerima kunjungan anak usia di bawah 12 tahun. Itu pun dengan pengawasan ketat oleh orangtua. “Kami minta tempat wisata, Taman Mini dan lainnya jangan menerima anak-anak di bawah usia 12 tahun, yang diperbolehkan kan baru mal,” ujar dia.
Riza meminta kepada pihak pengelola tempat wisata yang diizinkan buka tidak abai dengan aturan yang sudah diterbitkan pemerintah.
“(Protokol) kesehatan juga tidak boleh kita abaikan, jadi (protokol) kesehatan ini kita upayakan justru untuk memastikan sehat, selamat. Kalau tidak sehat, tidak selamat, tidak bisa kita membangkitkan pergerakan ekonomi,” ujar dia.
Sebelumnya, TMII mendapat teguran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta terkait kebijakan anak di bawah 12 tahun boleh memasuki tempat wisatan Senin (27/9/2021).
Teguran itu didasari Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1072 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19.
Selain itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta No. 586 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 pada Sektor Usaha Pariwisata.
Dijelaskan pengunjung dengan usia kurang dari 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki tempat wisata yang sedang diberlakukan uji coba. Selain itu juga pembatasan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
Humas TMII Adi Widodo mengatakan, manajemen TMII menyambut baik teguran Disparekraf DKI dan akan menerapkan peraturan yang sudah ditetapkan. “Kedepannya, kami akan melakukan skrining ketat di pintu masuk kepada semua pengunjung, khususnya anak dibawah 12 tahun untuk tidak memasuki area TMII,” ujar Adi.